RSUD Kab. PPU

Direktur : dr. Jansje Grace Makisuray
Jenis kerjasama : Rawat Jalan & Rawat Inap
Jenis Pelayanan :
  1. Rawat Jalan Tingkat Lanjut yang meliputi :
    1. Konsultasi / pemeriksaan dan pengobatan oleh doktor spesialis, sub spesialis atau doktor gigi dan doktor gigi spesialis, ahli gizi dan psikolog.
    2. Penggunaan obat generic atau sesuai daftar obat formularium rumah sakit).
    3. Pemeriksaan penunjang diagnostik sesuai kebutuhan medis.
    4. Tindakan medis di Poliklinik sesuai kebutuhan medis.
    5. Tindakan bedah minor sesuai kebutuhan medis.
    6. Rehabilitasi Medis.
    1. Rawat Jalan :
      1. Administrasi Pelayanan.
      2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis.
      3. Tindakan Medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis.
      4. Pelayanan Obat dan bahan medis habis pakai.
      5. Pelayanan alat kesehatan.
      6. Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai indikasi medis.
      7. Rehabilitasi medis.
      8. Pelayanan Darah.
    2. Rawat Inap :
      1. Akomodasi :
        1. Rawat Inap non Intesif
        2. Rawat inap intensif
      2. Administrasi pelayanan.
      3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis.
      4. Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis.
      5. Pelayanan obat dan bahan habis pakai.
      6. Pelayanan alat kesehatan.
      7. Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis.
      8. Rehabilitasi medis.
      9. Pelayanan Darah.
      10. Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal dirumah sakit terbatas hanya peserta meninggal pasca rawat inap di Rumah Sakit yang bekerja sama dengan PIHAK PERTAMA tempat pasien dirawat berupa pemulasaran jenazah (tidak termsuk peti matibdan ambulance jenasah)
    3. Pelayanan Persalinan :
      1. Tindakan Persalinan Normal
      2. Tindakan persalinan dengan penyulit pervaginam sesuai dengan indikasi medis
      3. Tindakan persalianan dengan penyulit perabdominal (section Caesaria) sesuai dengan indikasi medis
      4. Pelayanan Rawat Inap
      5. Ketentuan Persalinan :
        1. Pada kondisi pesalianan normal ANC harus dilakukan di PPK I. ANC ditingkat lanjutan hanya dapat dilakukan sesuai indikasi medis berasarkan rujukan dari PPK I
        2. Persalinan normal diutamakan dilakukan di PPK I
        3. Penjaminan persalinan normal di rumah sakit rujukan tingkat lanjutan hanya dapat dilakukan dalam kondisi gawat darurat
        4. Yang dimaksud kondisi gawat darurat pada point (4) diatas adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayinya.
    4. Pelayanan Gawat Darurat
      1. Pelayanan Gawat Darurat dapat diberikan jika sesuai dengan indikasi medis pelayanan gawat darurat sesuai dengan kepmenes RI Nomor : 856/MENKES/SK/IX/2009 tentang standarisasi pelayanan gawat darurat di Rumah Sakit serta lampiran penyakit atau diagnose yang termasuk dalam kasus gawat darurat.
      2. Pelayanan Gawat darurat mencakup :
        1. Administrasi pelayanan
        2. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
        3. Tindakan medis
        4. Pemeriksaan penunjang diagnostic
        5. Pelayanan obat dan ABHP
        6. Perawatan inap (akomodasi) jika diperlukan
        7. Pelayanan rujukan
    5. Pelayanan Obat
      1. Pemberian obat untuk pelayanan rawat jalan dan rawat inap berdasarkan resep obat dari dokter ang merawat, berpedoman pada daftar obat essensial Nasional 2013 sesuai keputusan Menteri Kesehatan Nomor 312/MENKES/SK/IX/2013dan keputusan menteri kesehatan RI Nomor:436/Menkes/sk/XI/2013 tentang harga eceran tertinggi obat generic dan formularium obat Rumah Sakit yang sesuai dengan indikasi medis.
      2. Dalam penggunanaan obat lebih diutamakan mengguanakan obat generic
    6. Pelayanan Alat kesehatan

      Alat kesehatan diberikan kepada peserta atas daar indikasi medis.

Prosedur Pelayanan :
  1. Prosedur pelayanan Rawat Jalan adalah sebagai berikut:
    1. Pasien / keluarga harus membawa :
      • Foto Copy Kartu Sehat/KTP / KK, surat keterangan kelahiran bagi bayi usia sampai dengan 90(sembilan puluh) hari, dan di atas 90 (sembilan puluh) hari sudah harus memiliki akte kelahiran dan sudah terdaftar di KK,
      • Surat Rujukan dari Puskesmas yang ditandatangani oleh dokter (dalam kondisi tertentu dapat ditandatanganni oleh petugas Puskesmas).
      • Khusus untuk kasus tertentu yang mana rujukan dari Puskesmas bukan kerjasamadapat dijadikan acuan untuk mengurus rujukan susulan untuk melengkapi administrasi.
    2. Pasien harus memiliki Surat Jaminan Kesehatan Daerah yang dibuat di loket UPPJ RSUD dengan persyaratan seperti pada poin a), kecuali untuk kasus kegawatdaruratan yang dilakukan di Unit Gawat Darurat.
    3. Pasien mendaftarkan diri di loket Rumah Sakit dengan menunjukkan persyaratan administrasi seperti pada poin a) dan b).
    4. Kemudian pasien dapat diberikan Pelayanan kesehatan sesuai hasil diagnosa dokter yang menangani.
    5. Jika pasien akan dikonsulkan kebagian lain atas indikasi medis maka mekanisme rujukan antar poli / ruangan cukup memakai formulir rujukan antar poli / ruangan tanpa harus membebankan pasien dengan mengambil rujukan baru.
    6. Jika pasien dinyatakan dapat pulang dan disarankan harus kontrol pada kunjungan berikutnya, maka pasien harus kembali membawa persyaratan sebagai berikut surat rujukan baru, fotocopy surat jaminan yang berlaku ( 30 ( tiga puluh ) hari kalender ) yang divalidasi oleh petugas loket UPPJ RSUD dengan stempel kontrol.
    7. Penggunaan obat dan perbekalan kesehatan generik dan atauyang tidak ada generiknya ( paten ) sesuai yang tercantum dalam formularium obat Rumah Sakit atau sesuai dengan yang tercantum didalam perjanjian kerjasama.
  2. Prosedur Pelayanan Rawat Inap adalah sebagai berikut:
    1. Jika oleh dokter, pasien harus menjalani Rawat inap maka pasien akan ditempatkan di ruang perawatan kelas 3 (tiga), dengan membawa persyaratan berkas seperti pada poin 1) c).
    2. Jika pasien belum memiliki Surat Jaminan Pelayanan maka harus segera mengambil di kantor UPT. JAMKESDA PPU atau di Loket UPPJ di RSUD dengan melampirkan syarat seperti pada poin 1) b) ditambah dengan surat keterangan dirawat dari RSUD, jika dalam kurun waktu 2 x 24 jam kerja surat jaminan tidak diambil/ dilengkapi maka pasien tersebut tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
    3. Apabila pada kondisi ruangan kelas 3 (tiga) penuh maka pasien dapat dinaikkan kelas perawatannya satu tingkat diatasnya dengan batas maksimal 5 (lima) hari dan akan dihitung sesuai tarif kelas yang ditempati, dengan melampirkan surat keterangan yang menyatakan ruangan kelas 3 (tiga) dalam kondisi penuh saat itu dan pasien dapat dipindahkan ke ruang rawat kelas 3 (tiga) jika ruangan telah tersedia.
    4. Jika melewati batas maksimal 5 (lima) hari perawatan pasien yang dinaikkan kelas perawatannya seperti yang tercantum dalam poin c), sementara ruangan kelas 3 (tiga) belum ada yang kosong, maka pihak Rumah Sakit membuat Surat Pemberitahuan yang menyatakan ruangan kelas 3 (tiga) masih dalam kondisi penuh dan harus tetap dirawat di kelas 2 (dua), sampai ruang rawat kelas 3 (tiga) ada yang kosong.
    5. Penggunaan obat dan perbekalan kesehatan generik dan atauyang tidak ada generiknya ( paten ) sesuai yang tercantum dalam formularium obat Rumah Sakit atau sesuai dengan yang tercantum didalam perjanjian kerjasama.
    6. Jika dalam masa perawatan di Rumah Sakit diperlukan pemberian obat dan perbekalan kesehatan yang berpotensi biaya mahal maka pihak Rumah Sakit harus memberitahu pihak pengelola tentang rencana tersebut dan harus mendapat persetujuan dari UPT. JAMKESDA dengan melampirkan protokol terapi lengkap dengan mencantumkan rencana pemakaian, harga, jumlah, dosis dan lama pemakaiannya dalam bentuk lembar persetujuan.
    7. Jika dalam masa perawatan di Rumah Sakit perlu dilakukan tindakan medis operatif yang berpotensi biaya mahal maka pihak Rumah Sakit harus memberitahu pihak pengelola tentang rencana tersebut dan harus mendapat persetujuan dari UPT. JAMKESDA dengan melampirkan lembar persetujuan.
      Kecuali untuk kasus kegawatdaruratan pemberitahuan dan persetujuan dapat melalui telepon/faximili/email, dengan ketentuan kelengkapan berkas dan persetujuan tertulis ( sesuai poin f) dan g ) disusulkan dikemudian harinya.
  3. Prosedur Pelayanan Rujukan

    Jika oleh pertimbangan medis dan atau karena tidak adanya fasilitas dan tenaga medis khusus, maka pasien harus dirujuk dengan prosedur sebagai berikut :

    1. Atas indikasi medis yang dibuktikan dengan surat rujukan yang ditanda tangani oleh dokter Rumah Sakit dan bukan atas permintaan sendiri (APS).
    2. Pasien harus membawa Kartu Sehat/ KTP/ KK/Surat Keterangan Kelahiran bagi bayi usia sampai dengan 90(sembilan puluh) haridan di atas 90 (sembilan puluh) hari sudah harus memiliki Akte Kelahiran serta terdaftar di KK.
    3. Setiap pasien dengan kasus gawat darurat / pasien rawat inap yang dirujuk oleh RSUD yang menggunakan fasilitas pemerintah (Ambulance) atau kendaraan lain harus didampingi oleh tenaga kesehatan dengan membawa :
      1. Surat tugas yang ditanda tangani direktur / Ka. Bidang yang membidangi / Ka.ruangan dan divisum oleh Rumah Sakit tujuan rujukan.
      2. Surat rujukan yang ditandatangani oleh dokter.
      3. Surat Jaminan yang dikeluarkan oleh UPT. JAMKESDA yang dibuat dalam kurun waktu 2 x 24 jam hari kerja, Kecuali untuk kasus kegawatdaruratan yang memerlukan penanganan segera.
      4. Surat Keterangan Pemakaian ambulance dan divisum oleh Rumah Sakit tujuan Rujukan.
    4. Pada kondisi Rumah Sakit Pemerintah (RSKD/RST/RSP) sebagai rujukan pelayanan kesehatan lanjutan tidak terdapat ruang rawat yang kosong baik kelas III, Kelas II maupun ICU yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Penuh yang dikeluarkan oleh Pihak Rumah Sakit Rujukan (RSKD/RST/ RSP), maka pihak RSUD harus segera menghubungi pihak UPT. JAMKESDA untuk pemberitahuan awal tentang hal ini, dan akan diberi arahan untuk segera membawa pasien ke Rumah Sakit lain yang telah melakukan PKS dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
  4. Prosedur layanan Ambulance Jenazah

    Prosedur layanan penggunaan Ambulance Jenazah adalah sebagai berikut :

    1. Pasien meninggal dalam masa pengobatan/ perawatan di RSUD Penajam yang dibuktikan dengan Surat keterangan kematian yang ditandatangani oleh dokter.
    2. Pasien merupakan peserta Jaminan Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan identitas diri berupa Kartu Sehat/KTP/KK/Surat Keterangan Kelahiran bagi bayi usia di bawah 90 (sembilan puluh) hari dan di atas 90 (sembilan puluh) hari sudah harus memiliki Akte Kelahiran serta terdaftar di KK.
    3. Petugas/Sopir yang ditugaskan mengantar Jenazah harus dilengkapi berkas-berkas sebagai berikut :
      1. Surat tugas yang ditanda tangani direktur/Ka. Bidang yang membidangi/Ka. Ruang dan diVisum oleh petugas yang berwenang ( desa/Kelurahan/RT ) di tempat tujuan.
      2. Surat Jaminan yang di keluarkan oleh UPT. JAMKESDA yang dibuat dalam kurun waktu 2 x 24 jam hari kerja.
      3. Surat Keterangan Pemakaian Ambulance Jenazah dan di Visum oleh petugas yang berwenang (desa/Kelurahan/RT) di tempat tujuan.
Contact Person : dr.Lukasiwan ES : 081254647060