RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta

Direktur : Dr. dr. C. H. Soejono, SpPD.K.Ger
Jenis Pelayanan :

Meliputi perawatan dan pengobatan dipoliklinik rawat jalan,IGD, ruang rawat inap kelas III, serta ruang rawat khusus(ICU,ICCU,HCU,NICU) dan penunjang medic lainnya termasuk pel;ayanan transportasi (mobil ambulance) kepada Pasien Jamkesda Kabupaten Penajam Paser Utara.

Prosedur Pelayanan :
  1. Pada kasus pasien harus dirujuk ke Rumah Sakit diluar daerah maka pasien harus didampingi oleh petugas kesehatan (dokter, paramedis). Sebelum keberangkatan maka Tenaga Kesehatan pendamping dan keluarga pasien harus memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan yang ada di sarana transportasi yang digunakan termasuk persyaratan administrasi untuk bisa dilakukan pengiriman pasien ke kota dimana Rumah Sakit tujuan berada.
  2. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
    • Surat rujukan dari Rumah Sakit Umum Propinsi Kalimantan Timur (dengan alasan tidak adanya fasilitas dan tenaga medis khusus yang akan memberikan pelayanan kesehatan sesuai diagnosa dan indikasi medis).
    • Kartu Sehat /KTP/KK/ Surat Keterangan Kelahiran bagi bayi usia sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari atau Akte Kelahiran bagi anak dan bayi di atas 90 (sembilan puluh) hari yang sudah harus terdaftar di KK.
    • Surat Jaminan dari UPT. JAMKESDA Kabupaten Penajam Paser Utara (hanya dapat diambil di Kantor UPT. JAMKESDA Kabupaten Penajam Paser Utara dalam rangka pengendalian rujukan ke Rumah Sakit luar Propinsi).
    • Bagi Tenaga Kesehatan pendamping (PNS, dokter/paramedis) harus membawa Surat tugas yang di tandatangani oleh Sekretaris Daerah (jika pejabat yang bersangkutan tidak ada ditempat untuk sementara waktu dapat diwakilkan oleh Kepala Dinas Kesehatan), Surat Perintah Perjalanan Dinas dan divisum oleh Rumah Sakit tujuan.
  3. Pasien/ keluarga mendaftarkan diri di loket Rumah Sakit dengan menunjukan persyaratan administrasi seperti tersebut diatas dengan didampingi oleh petugas pendamping.
  4. Kemudian pasien dapat diberikan pelayanan kesehatan sesuai hasil diagnosa dokter yang menangani.
  5. Jika pasien akan dikonsulkan ke bagian lain atas indikasi medis maka mekanisme rujukan antar poli/ruangan cukup memakai formulir rujukan antar poli/ ruang tanpa harus membebankan pasien dengan mengambil rujukan baru dan surat jaminan baru. Dalam hal ini pasien hanya melampirkan fotocopy surat jaminan dan surat rujukan awal.
  6. Jika pasien dinyatakan dapat pulang dan disarankan harus kontrol pada kunjungan berikutnya, maka pasien harus kembali membawa persyaratan administrasi seperti kunjungan pertama. Sedangkan surat jaminan berlaku 30 ( tiga puluh )hari kalender/ bulan yang sama sejak diterbitkan.
  7. Jika pasien dinyatakan dapat pulang dan disarankan harus kontrol pada bulan yang sama/kurang dari 30 ( tiga puluh ) hari maka pasien cukup melampirkan surat keterangan keluar Rumah Sakit dan atau surat kontrol.
  8. Jika oleh dokter, pasien harus menjalani rawat inap maka pasien akan ditempatkan di kelas perawatan kelas 3 (tiga), dan apabila pada kondisi tidak ada ruang rawat inap kelas 3 (tiga) maka pasien dapat dinaikan kelas perawatannya satu tingkat diatasnya sampai batas maksimal 7 (tujuh) hari dengan melampirkan surat keterangan kelas 3 ( tiga) penuh dan akan dihitung sesuai tarif kelas yang ditempati, dan apabila pasien harus tetap dirawat dan ruang kelas 3 (tiga) telah ada yang kosong maka pasien dapat dipindahkan ke ruang rawat kelas 3 (tiga).
  9. Jika melewati batas maksimal 7 (tujuh) hari perawatan pasien yang dinaikkan kelas perawatannya seperti yang tercantum dalam poin h), sementara ruangan kelas 3 (tiga) belum ada yang kosong, maka pihak Rumah Sakit membuat Surat Pemberitahuan yang menyatakan ruangan kelas tiga masih dalam kondisi penuh dan harus tetap dirawat di kelas 2 (dua), sampai ruang rawat kelas 3 (tiga) ada yang kosong.
  10. Pasien dengan kasus gawat darurat dapat diberikan pelayanan kesehatan terlebih dahulu untuk menyelamatkan jiwa dan selanjutnya dapat dilakukan perawatan sesuai indikasi medis kemudian dapat sesegera mungkin menyampaikan persyaratan administrasi sebagaimana tersebut di atas {poin 3) b)} dalam kurun waktu 2 X 24 jam hari kerja.
  11. Jika dalam masa perawatan di Rumah Sakit diperlukan pemberian obat dan perbekalan yang berpotensi biaya mahal maka pihak Rumah Sakit harus memberitahu pihak pengelola tentang rencana tersebut dan harus mendapat persetujuan dari UPT. JAMKESDA dengan melampirkan protokol terapi lengkap dengan mencantumkan rencana pemakaian, harga, jumlah, dosis dan lama pemakaiannya dalam bentuk lembar persetujuan.
  12. Jika dalam masa perawatan di Rumah Sakit diperlukan tindakan medis/operatif yang berpotensi biaya mahal maka pihak Rumah Sakit harus memberitahu pihak pengelola tentang rencana tersebut dan harus mendapat persetujuan dari UPT. JAMKESDA dengan melampirkan lembar persetujuan tindakan.
  13. Kecuali untuk kasus kegawatdaruratan pemberitahuan dan persetujuan dapat melalui telepon/faximili/email, dengan ketentuan kelengkapan berkas dan persetujuan tertulis {sesuai poin j)} disusulkan paling lambat 2 X 24 jam hari kerja.
  14. Hal-hal lain lain yang belum diatur dalam juknis ini akan dituangkan dalam dokumen perjanjian kerjasama (PKS).
Contact Person : Deden : 08111802605