Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan

Direktur : Drg. Banadus Aguswiatama, M.Kes
Jenis Pelayanan :
  1. Jenis Pelayanan Kesehatan dalam perjanjian kerjasama ini meliputi:
    1. Pelayanan rawat jalan pasca rawat inap (control ulang);
    2. Pelayanan rawat inap kelas 3 (tiga);
    3. Tindakan medis;
    4. Pelayanan persalinan patologis sampai anak ketiga hidup (termasuk anak kembar);
    5. Pelayanan pemeriksaan penunjang diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Elektromedis) atas permintaan atau rujukan dari Rumah Sakit lain yang tidak memiliki fasilitas tersebut;
    6. Pelayanan gawat darurat di Instalasi Gawat Darurat;
    7. Pelayanan di ruang ICU, ICCU, NICU, dan Isolasi dengan kelas standard;
    8. Perawatan pasien di ruang bayi;
    9. Pelayanan darah dirujuk ke UTDC PMI Cab. Balikpapan dan penagihan biaya dilakukan oleh pihak UTDC PMI Cab. Balikpapan ke PIHAK PERTAMA;
    10. Pelayanan Hemodialisa;
    11. Pelayanan pasien dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) di ruang rawat yang tersedia, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan;
  2. Pemberian obat-obatan yang dapat diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada peserta pelayanan Jaminan Kesehatan, khusus rawat inap kelas 3 (tiga) adalah jenis obat-obatan yang sesuai dengan daftar obat generik berdasaran SK Menkes Nomor 312/ MENKES/SK/ IX/2013. Pada kondisi darurat atau untuk live saving maka diperkenankan pemakaian obat paten sesuai indikasi medis.
  3. Pemberian Cairan nutrisi diberikan sesuai standard generik dengan mendapatkan legalisasi dari UPT. Jamkesda-Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.
  4. Pemberian cairan infuse, obat anastesi dan bahan habis pakai mengikuti standard protokol terapi di Rumah Sakit sesuai harga yang terdapat di dalam formularium obat rumah sakit.

Pasien yang dirawat di kelas 3 (tiga) diberikan obat generik, selain obat generik dibebankan pada peserta kecuali obat tersebut tidak ada generiknya dan tercantum dalam formularium Rumah Sakit

Prosedur Pelayanan :
  1. Pasien/ keluarga harus membawa :
    • Surat Jaminan Pelayanan Kesehatan dari UPT. JAMKESDA dengan melampirkan Kartu Sehat/KTP/KK/Surat Keterangan Lahir/Akte Kelahiran.
    • Surat Rujukan dari Puskesmas atau RSUD yang ditanda tangani oleh dokter
    • Surat Jaminan dari UPT. JAMKESDA Penajam Paser Utara (hanya dapat diambil di Kantor UPT. JAMKESDA Kabupaten Penajam Paser Utara dengan melampirkan surat keterangan ruangan penuh dari Rumah Sakit Propinsi dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan Rumah Sakit Dr. R. Hardjanto dalam rangka pengendalian rujukan ke Rumah Sakit Swasta.)
  2. Pasien mendaftarkan diri di loket Rumah Sakit dengan menunjukan persyaratan administrasi seperti diatas.
  3. Kemudian pasien dapat diberikan pelayanan kesehatan sesuai hasil diagnosa dokter yang menangani.
  4. Pelayanan rawat jalan diberikan pada pasien pasca rawat inap dengan kasus yang sama.
  5. Jika pasien dinyatakan dapat pulang dan disarankan harus kontrol pada kunjungan berikutnya,maka pasien harus kembali membawa persyaratan administrasi seperti kunjungan pertama dengan melampirkan surat keterangan keluar Rumah Sakit.
  6. Pelayanan rawat inap ditempatkan pada ruang perawatan kelas 3 (tiga), dan apabila pada kondisi tidak ada ruang rawat inap kelas 3 (tiga) maka pasien dapat dinaikkan kelas perawatan satu tingkat diatasnya sampai batas maksimal 3 (tiga) hari dengan melampirkan surat keterangan penuh dengan tarif kamar sesuai kamar yang ditempati, dan sampai ruang rawat kelas 3 (tiga) ada yang kosong.
  7. Jika melewati batas maksimal 3 (tiga) hari perawatan pasien yang dinaikkan kelas perawatannya seperti yang tercantum dalam poin 2) f), sementara ruangan kelas 3 (tiga) belum ada yang kosong, maka pihak Rumah Sakit membuat Surat Pemberitahuan yang menyatakan ruangan kelas tiga masih dalam kondisi penuh dan harus tetap dirawat di kelas 2 (dua), sampai ruang rawat kelas 3 (tiga) ada yang kosong.
  8. Pasien dengan kasus gawat darurat dapat diberikan pelayanan kesehatan terlebih dahulu untuk menyelamatkan jiwa dan selanjutnya dapat dilakukan perawatan sesuai indikasi medis kemudian sesegera mungkin melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana poin a) 1) dalam kurun waktu 2 X 24 jam hari kerja.
  9. Jika dalam masa perawatan di Rumah Sakit diperlukan pemberian obat dan perbekalan yang berpotensi biaya mahal maka pihak Rumah Sakit harus memberitahu pihak pengelola tentang rencana tersebut dan harus mendapat persetujuan dari UPT. JAMKESDA dengan melampirkan protokol terapi lengkap dengan mencantumkan rencana pemakaian, harga, jumlah, dosis dan lama pemakaiannya dalam bentuk lembar persetujuan.
  10. Jika dalam masa perawatan di Rumah Sakit diperlukan tindakan medis/operatif yang berpotensi biaya mahal maka pihak Rumah Sakit harus memberitahu pihak pengelola tentang rencana tersebut dan harus mendapat persetujuan dari UPT. JAMKESDA dengan melampirkan lembar persetujuan tindakan.
  11. Kecuali untuk kasus kegawatdaruratan pemberitahuan dan persetujuan dapat melalui telepon/faximili/email, dengan ketentuan kelengkapan berkas dan persetujuan tertulis {sesuai poin i)} disusulkan paling lambat 2 X 24 jam hari kerja.
Contact Person : Chandra : 085247676708