Dalam Amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental manusia dan merupakan investasi untuk keberhasilan pembangunan bangsa. Dalam mewujudkan keberhasilan tersebut perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan secara menyeluruh agar terwujud masyarakat yang sehat, oleh sebab itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. Perwujudan hak fundamentalis tersebut merupakan kewajiban dari pemerintah dengan menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat miskin dan tidak mampu.
Pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak fundamentalis kesehatan masyarakatnya, sejak tahun 2006 membentuk suatu program jaminan kesehatan daerah ( Jamkesda ) yang bertujuan untuk memberikann jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang berpenduduk 109.647Jiwa melalui Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk berobat baik di tingkat dasar di Puskesmas maupun tingkat lanjutan di Rumah sakit. Pelaksanaan Jamkesda yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Penjam Paser Utara merupakan inisiasi dari Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakatnya dengan pertimbangan :
Berkiblat pada landasan pertimbangan tersebut maka pemerintah kabupaten tetap melaksanakan Program Jamkesda sampai dengan semua masyarakat kabupaten penajam paser utara tetap mendapatkan pelayanan dalam konsep JKN.
UPT. Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kab. Penajam Paser Utara merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang mengelola program jaminan kesehatan daerah yang melanjutkan pengelolaan oleh seksi Jamkes Dinas Kesehatan. UPT. Jamkesda dibentuk pertama kali pada tahun 2009 melalui Peraturan Bupati No. 30 tahun 2009 tentang organisasi dan tatalaksana UPT. Jaminan Kesehatan Daerah, namun baru dioperasionalkan tahun 2011 dengan dilantiknya sdr. dr. H. Lukasiwan ES sebagai Ka. UPT dan sdr. Ahmad Pada Elo, SKM sebagai Ka. Subbag TU pada tanggal 12 september 2011. UPT. Jamkesda untuk pertama kali mengelola anggaran melalui DPA tahun 2012 dan dalam perjalanannya UPT. Jamkesda baru mengalami 1 kali pergantian kepemimpinan dengan dilantiknya sdr. Ahmad Pada Pada Elo sebagai Ka. UPT dan sdr. Karsono, Amd sebagai Ka. Subbag TU. Pada tanggal 10 September 2015. Dalam melaksanakan tupoksinya UPT. Jamkesda berupaya untuk meningkat akses, pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat selaku peserta Program Jaminan Kesehatan daerah Kab. Penajam Paser Utara dengan menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit dan Palang merah Indonesia sebagai rujukan pelayanan agar peserta jamkesda mendapatkan pelayanan yang komprehensif.
Masyarakat Kab.PPU yang memiliki KTP, Kartu Keluarga yang tidak dijamin oleh asuransi sosial lainnya.
Jenis kegiatan yang diutamakan pada upaya pelayanan perorangan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) yang berupa rawat jalan, rawat inap di puskesmas, puskesmas perawatan dan rumah sakit dengan rujukan tingkat lanjut.
Ruang lingkup Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara meliputi :