Sejarah Jamkesda

  1. Latar Belakang

    Dalam Amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental manusia dan merupakan investasi untuk keberhasilan pembangunan bangsa. Dalam mewujudkan keberhasilan tersebut perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan secara menyeluruh agar terwujud masyarakat yang sehat, oleh sebab itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya. Perwujudan hak fundamentalis tersebut merupakan kewajiban dari pemerintah dengan menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang merata, adil dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat miskin dan tidak mampu.

    Pemerintah daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak fundamentalis kesehatan masyarakatnya, sejak tahun 2006 membentuk suatu program jaminan kesehatan daerah ( Jamkesda ) yang bertujuan untuk memberikann jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang berpenduduk 109.647Jiwa melalui Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk berobat baik di tingkat dasar di Puskesmas maupun tingkat lanjutan di Rumah sakit. Pelaksanaan Jamkesda yang dilakukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Penjam Paser Utara merupakan inisiasi dari Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakatnya dengan pertimbangan :

    1. Urusan kesehatan merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang menjadi hak fundamentalis masyarakat dimana penyelengaraanya dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, lampiran 3, dijelaskan peran Pemda antara lain menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagai tugas perbantuan.
    2. Hasil uji materi oleh Mahkamah konstitusi terhadap UU SJSN No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tingkat daerah dapat dibentuk dengan Peraturan Daerah dengan memenuhi ketentuan SJSN sebagaimana diatur dalam UU SJSN. Walau dalam UU no 24 / 2011 tentang BPJS tidak mengatur adanya BPJS Daerah.
    3. Fakta Empiris menyatakan bahwa tidak semua penduduk miskin dan tidak mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara tercakup dalam program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang dalam hal ini menjadi kuota BPJS PBI.
    4. Klasifikasi atau tolak ukur masyarakat miskin dan tidak mampu di kabupaten Penajam paser utara menjadi tidak jelas kerna semua masyarakat dikala jatuh sakit terutama untuk pembiayaan kesehatan yang besar menjadi miskin dan tidak mampu.

    Berkiblat pada landasan pertimbangan tersebut maka pemerintah kabupaten tetap melaksanakan Program Jamkesda sampai dengan semua masyarakat kabupaten penajam paser utara tetap mendapatkan pelayanan dalam konsep JKN.

  2. Sejarah Berdirinya UPT. Jamkesda

    UPT. Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kab. Penajam Paser Utara merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan yang mengelola program jaminan kesehatan daerah yang melanjutkan pengelolaan oleh seksi Jamkes Dinas Kesehatan. UPT. Jamkesda dibentuk pertama kali pada tahun 2009 melalui Peraturan Bupati No. 30 tahun 2009 tentang organisasi dan tatalaksana UPT. Jaminan Kesehatan Daerah, namun baru dioperasionalkan tahun 2011 dengan dilantiknya sdr. dr. H. Lukasiwan ES sebagai Ka. UPT dan sdr. Ahmad Pada Elo, SKM sebagai Ka. Subbag TU pada tanggal 12 september 2011. UPT. Jamkesda untuk pertama kali mengelola anggaran melalui DPA tahun 2012 dan dalam perjalanannya UPT. Jamkesda baru mengalami 1 kali pergantian kepemimpinan dengan dilantiknya sdr. Ahmad Pada Pada Elo sebagai Ka. UPT dan sdr. Karsono, Amd sebagai Ka. Subbag TU. Pada tanggal 10 September 2015. Dalam melaksanakan tupoksinya UPT. Jamkesda berupaya untuk meningkat akses, pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat selaku peserta Program Jaminan Kesehatan daerah Kab. Penajam Paser Utara dengan menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit dan Palang merah Indonesia sebagai rujukan pelayanan agar peserta jamkesda mendapatkan pelayanan yang komprehensif.

  3. Sasaran

    Masyarakat Kab.PPU yang memiliki KTP, Kartu Keluarga yang tidak dijamin oleh asuransi sosial lainnya.

  4. Ruang Lingkup

    Jenis kegiatan yang diutamakan pada upaya pelayanan perorangan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) yang berupa rawat jalan, rawat inap di puskesmas, puskesmas perawatan dan rumah sakit dengan rujukan tingkat lanjut.

  5. Ruang Lingkup Pelayanan

    Ruang lingkup Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara meliputi :

    1. Pelayanan Rawat Jalan Dan Rawat Inap di Puskesmas se-kab. PPU
    2. Rawat inap di Rumah Sakit, meliputi :
      1. Ruang rawat inap di kelas 3 (tiga)
      2. Makanan sesuai kebutuhan gizi.
      3. Konsul dan visite dokter spesialis dan subspesialis sesuai indikasi medis.
      4. Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai indikasi medis.
      5. Pemberian obat sesuai indikasi medis.
      6. Tindakan medis spesialis dan sub spesialis.
      7. Perawatan khusus ( ICCU, ICU, HCU, HCB, NICU, PICU,Isolasi).
      8. Tindakan medis operatif termasuk operasi rekonstruksi pasca luka bakar atau trauma/rudapaksa, serta MOP ( Metode Operasi Pria ) dan MOW ( Metode Operasi Wanita ) atas indikasi medis.
    3. Pelayanan lainnya :
      1. Pelayanan pengobatan kanker;
      2. Tindakan medik dan operasi jantung termasuk operasi dengan memakai peralatan canggih;
      3. Pelayanan khusus HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual (PMS) pada kasus HIV/AIDS dan PMS lainnya;
      4. Pemeriksaan penunjang diagnostik yang disesuaikan menurut kebutuhan pelayanan tingkat pertama dan tingkat lanjutan;
      5. Pelayanan persalinan normal termasuk kembar dan patologis;
      6. Pelayanan darah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
      7. Pelayanan obat sesuai dengan peraturan yang berlaku;
      8. Pemberian alat bantu, alat tambahan.
        1. Alat bantu dengar (pascatrauma/rudapaksa) dalam upaya mengembalikan fungsi tubuh bagi batasan usia kurang dari usia 55 (Lima Puluh Lima) Tahun.
        2. Prothesa gigi (pascatrauma/rudapaksa) dalam upaya mengembalikan fungsi tubuh.
        3. Pen, plat, screw dan implant lain.
        4. Lensa mata Post OP Katarak
      9. Pelayanan Hemodialisa (cuci darah), pemberiannya maksimal 2 kali seminggu selama pengobatan.
      10. Pelayanan Kesehatan jiwa di Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Jiwa.
    4. Pelayanan Rujukan Rumah Sakit dalam dan Luar daerah